PNA Siapkan Surat Balasan untuk DPR Aceh Terkait PAW Tiyong dan Fahlevi 

Sekjend DPP PNA, Miswar Fuadi. Foto: Ist.
Sekjend DPP PNA, Miswar Fuadi. Foto: Ist.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) saat ini sedang menyusun dan menyiapkan surat balasan untuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) Aceh terhadap Pergantian Antar Waktu (PAW) Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Fahlevi Kirani. 


"Kami lagi persiapan jabawan balasan terhadap surat pimpinan DPRA yang hari itu," kata Sekretaris Jenderal (Sekjend) PNA, Miswar Fuadi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 20 Februari 2023.

Saat ini menurut Miswar, pihaknya juga masih mengumpulkan sejumlah bukti dan lampiran lainnya terkait PAW tersebut. Jika sudah selesai surat tersebut akan segera diantar ke pimpinan DPR Aceh.

"Bisa jadi tidak hari ini (kirim surat), nanti rencananya sudah siap kami buat surat ini, nanti akan kami beritahukan," kata Miswar.

Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) diberitakan bahwa akan kembali menyurati pimpinan DPR Aceh terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Fahlevi Kirani. Surat tersebut akan dikirim pada Senin, 20 Februari 2023 mendatang.

"Kita akan kirimkan secara resmi surat PAW," kata Sekretaris Jenderal (Sekjend) PNA, Miswar kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 16 Februari 2023.

Pimpinan DPR Aceh, Dalimi dalam surat balasan kepada DPP PNA menyampaikan bahwa lembaga legislatif tersebut tidak bisa melalui melakukan PAW terhadap Tiyong dan Falevi. Dalimi beralasan karena masih ada dua  alasan gugatan hukum dari PNA KLB Bireuen dan laporan dugaan tanda tangan palsu yang dilakukan oleh Irwandi Yusuf.

"Dua alasan ini yang dijadikan alasan mereka tidak memproses PAW, nah jadikan kedua kasus ini sudah selesai," ujar Miswar.

Miswar mengatakan jika DPR Aceh tetap tidak melanjutkan proses PAW Tiyong dan Falevi, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.

"Kalau tidak dilanjutkan sesuai dengan tata tertib, maka kita akan lakukan upaya hukum lain terhadap DPR Aceh," ujar Miswar.

DPP PNA menurut Miswar sangat menghargai putusan Mahkamah Agung (MA). Jika nanti Tiyong melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan syarat-syarat tertentu, maka menurut Miswar dapat pastinya tidak akan ada bukti baru lagi.

"Saya yakin dalam gugatan ini tidak ada bukti baru, karena sudah dimasukkan kemarin di gugatan tingkat pertama dan kedua," kata Miswar.