Pokja Didesak Tender Ulang Dua Paket Revitalisasi Pasar di Simeulue  

Ilustrasi
Ilustrasi

Nasruddin Bahar, koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) mendesak Pokja tender ulang dua paket revitalisasi pasar di Simeulue, Aceh. Pengulangan tender itu diminta karena persyaratan dideskriminatif.


“Permasalahanya adalah kesalahan pada dokumen pemilihan,” kata Nasruddin, dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni 2022.

Nasruddin menilai, Pokja tidak mereview persyaratan diskriminatif yang diajukan oleh KPA. Yakni, mempersyaratkan rekomendasi dari Pengadilan Niaga.

“Disebutkan, perusahaan yang ikut tender tidak dinyatakan falid oleh pengadilan,” sebut dia.

Dia menjelaskan, persyaratan tidak falid dari Pengadilan Niaga adalah persyaratan yang diskriminatif. Tidak semua peserta tender sanggup mengurusnya, kecuali perusahaan tertentu yang sebelum tender sudah mengantongi semua persyaratan.

“Untuk sebuah kabupaten tidak ada tersedia Pengadilan Niaga, apalagi di Simeulue. Ini sangat mengada ngada,” ujar dia.

Di sisi lain, Nasruddin menduga adanya pengaturan penawaran atau disebut satu pengendali. Indikasi itu dapat dilihat dari hasil evaluasi, di mana pada Paket Revitalisasi Pasar Rakyat Teupah Barat PT.Kana Texindo gugur karena tidak melampirkan Surat Dukungan Baja WF sesuai dengan spek keknis.

Dia menyebutkan, pada Paket Revitalisasi Pasar Rakyat Simeulue Timur CV.Cahaya Barona Gugur dengan alasan yang sama, yaitu tidak melampirkan surat dukungan Baja WF sesuai dengan spek teknis. “Keanehan tersebut terlihat sangat vulgar, seolah olah hanya dua perusahan saja yang mengantongi persyaratan. Sehingga mereka bisa mengatur sesuka hatinya siapa yang harus dimenangkan,” ujar dia.

LPLA, kata dia, menyesalkan kejadian seperti tersebut yang terus berulang ulang di Simeulue. Seperti tak takut lagi dengan hukum.

“Kepada Aparat Penegak Hukum di Simeulu kami minta untuk tidak berdiam diri melihat pelanggaran ini. Karena pelanggaran di depan mata terus terjadi berulang ulang sehingga banyak rekanan merasa terzalimi,” kata dia.

Kata Nasruddin, hasil Evaluasi Penetapan Pemenang Tender Paket Pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Simeulue Timur dimenangkan oleh PT. Kana Texindo dengan nilai penawaran Rp 3.771.492.001 dari HPS Rp.3.806.092.707. PT.Kana Texindo menawarkan nomor urut enam dari enam penawaran yang masuk.

Sedangkan dPaket Pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Kecamatan Teupah Barat dimenangkan oleh CV.Cahaya Barona dengan nilai penawaran Rp 2.776.248.583 nomor urut penawaran lima dari lima perusahaan yang ikut tender.