Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan memanggil pengusaha Aceh, Dedi Mulyadi (45). Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
- Laporan Dugaan Penipuan terhadap Ketua PDI Perjuangan Aceh Dicabut
- Eks Juru Bicara GAM Maju DPR RI Lewat PDI Perjuangan, Ini Alasannya
- Pemecah Kebuntuan Internal PDI Perjuangan, Megawati Didukung Maju Nyapres pada 2024
Baca Juga
Dugaan pencemaran nama baik PDIP tersebut dilaporkan oleh Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh Nazaruddin (37), Sabtu, 18 Juni 2022, di SPKT Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan pencemaran itu diduga dilakukan 11 Juni lalu. Terkait laporan itu, penyidik akan dipanggil dan dilakukan klarifikasi, serta pengumpulan bahan keterangan lainnya.
"Benar. Ada laporan yang masuk ke SPKT Polda Aceh terkait pencemaran nama baik PDIP. Terlapornya akan kita panggil untuk diperiksa pada Senin nanti," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2022.
Terkait pencemaran nama baik PDIP tersebut, kata Winardy, pelapor juga melampirkan bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp terlapor dengan saksi.
"Kami sudah terima laporan pencemaran nama baik PDIP dari Ketua Repdem Aceh. Insyaallah terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangannya," kata Winardy.
- Dirlantas Imbau Pengguna Jalan Tol Sibanceh Siapkan Saldo Cukup
- Dirlantas Polda Aceh Pastikan Mudik Gratis Berjalan Aman
- Berkas Lima Tersangka Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Sudah P21