Tim Unit IV Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengamankan satu orang terduga pelaku illegal mining. Pelaku diamankan di Desa Baroeh Gapui, Kecamatan Indra Jaya, Pidie, Kamis, 17 November 2023 lalu.
- Gerebek Tambang Ilegal di Trumon Tengah, Polisi Amankan Satu Alat Berat
- Gerebek Tambang Emas Ilegal di Beutong, Polisi Amankan Satu Unit Alat Berat
- Polisi Amankan Dua Alat Berat di Dua Tambang Ilegal di Aceh Timur
Baca Juga
"Benar, kami telah mengamankan satu terduga pelaku tambang ilegal pemilik sekaligus pengelola tambang berinisial SB (64)," kata Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 November 2023.
Muliadi mengatakan, penindakan yang dilakukan terhadap tindak pidana Mineral dan Batu bara (Minerba) tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Sebab selama ini maraknya aktivitas tambang ilegal di Pidie.
"Kondisi tersebut sudah sangat meresahkan," kata Muliadi.
Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.
"Selain terduga pelaku, kita juga memeriksa tiga saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu buku rekapan hasil penambangan ilegal," katanya.
Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
"Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah," ujarnya.
- Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot ke Pihak Kejari Banda
- Kejati Aceh sebut Berkas Perkara Abu Laot Sudah P21
- Kejati Aceh Terima Berkas Perkara Kasus Abu Laot dari Penyidik