Polda Aceh Amankan Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Pidie 

Petugas Kepolisian saat mengamankan terduga pelaku penambangan ilegal di Pidie. Foto: Dok Polda Aceh.
Petugas Kepolisian saat mengamankan terduga pelaku penambangan ilegal di Pidie. Foto: Dok Polda Aceh.

Tim Unit IV Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengamankan satu orang terduga pelaku illegal mining. Pelaku diamankan di Desa Baroeh Gapui, Kecamatan Indra Jaya, Pidie, Kamis, 17 November 2023 lalu.


"Benar, kami telah mengamankan satu terduga pelaku tambang ilegal pemilik sekaligus pengelola tambang  berinisial SB (64)," kata Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 November 2023.

Muliadi mengatakan, penindakan yang dilakukan terhadap tindak pidana Mineral dan Batu bara (Minerba) tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Sebab selama ini maraknya aktivitas tambang ilegal di Pidie.

"Kondisi tersebut sudah sangat meresahkan," kata Muliadi.

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan. 

"Selain terduga pelaku, kita juga memeriksa tiga saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu buku rekapan hasil penambangan ilegal," katanya.

Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

"Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah," ujarnya.