Polda Aceh Amankan Terduga Pelaku Penimbunan 1,5 Ton BBM Subsidi di Langsa

Polisi bersama barang bukti truk pengangkut solar bersubsidi di Langsa. Foto: Polda Aceh.
Polisi bersama barang bukti truk pengangkut solar bersubsidi di Langsa. Foto: Polda Aceh.

Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Pelaku berinisial GN (44) ditangkap di jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis, 23 Februari 2023.


"Kami melakukan penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa," ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Februari 2023.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk, yang di dalamnya terdapat tiga baby tanki yang berisi 1,5 ton solar subsidi. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Menurut Winardy, terduga pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota.