Polda Aceh Bantu Penyelesaian Sengkarut Tambang Rakyat

Polda Aceh inisiasi penertiban tambang emas ilegal bersama dinas terkait. Foto: Dokumentasi Polda Aceh.
Polda Aceh inisiasi penertiban tambang emas ilegal bersama dinas terkait. Foto: Dokumentasi Polda Aceh.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menginisiasi penyelesaian permasalahan tambang rakyat di Provinsi Aceh. Penyelesaian diupayakan tidak melalui upaya penegakan hukum semata. 


Dirreskrimsus Polda Aceh  Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan masalah tambang illegal, khususnya emas, bukan semata melalui penegakan hukum. Permasalahan ini tidak akan selesai hanya dengan menangkap pelaku, menyita alat-alat, dan memproses pelaku ke meja hijau. 

Sony mengatakan masalah ini perlu diselesaikan secara komprehensif agar aktivitas penambangan emas ilegal benar-benar berhenti. Selama ini, kata Sony, hal tersebut terus berulang.

"Jika hanya mengandalkan penegakan hukum, akan muncul pelaku baru dengan metode baru yang akan menyebabkan lingkungan rusak," kata Sony seperti dikutip Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Fabruari 2022.

Sony, kata Winardy, mengatakan rakor tersebut melibatkan sejumlah instansi untuk membicarakan upaya pembinaan terhadap para penambang rakyat. Kepolisian berharap solusi yang konstruktif untuk memenuhi hak masyarakat. Selain itu, kata Winardy, kepolisian juga mendorong perbaikan dan pemeliharaan lingkungan untuk mendatangkan pendapatan asli daerah. 

Dalam rapat itu disimpulkan bahwa pemerintah daerah perlu mendata serta menginventarisir penambang rakyat dan membangun komunikasi. Sehingga para penambang dapat membentuk wadah seperti koperasi dan sejenisnya yang akan didaftarkan secara sah untuk menjadi badan usaha.

Badan usaha itu juga didorong untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga tanggung jawab lingkungan dapat dibebankan, termasuk pemasukan berupa pajak bagi daerah tempat penambangan dilakukan.

Sony mengatakan, pada 2010, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan izin yang dilaksanakan oleh Koperasi Putra Putri Aceh. Lewat wadah ini, dinas terkait mengedukasi mekanisme/teknik penambangan, keselamatan kerja, dan perbaikan lingkungan/reklamasi, serta kewajiban pajak/royalti sebagai PAD kabupaten.

Dalam rapat tersebut ikut hadir Kadis Perijinan Terpadu Aceh, Kepala Bapeda Aceh, Kadis ESDM Aceh, Kadis LHK Aceh Barat, Kadis LHK Aceh Jaya, Kadis LHK Nagan Raya, Kadis LHK Pidie, Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Kasatreskrim Polres Aceh Jaya, Kasatreskrim Polres Nagan Raya, dan Kasatreskrim Polres Pidie.