Polda Aceh Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh

Ilustrasi. Foto: net.
Ilustrasi. Foto: net.

Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan tersangka kasus pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh. Karena hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.


“Padahal penyidik Polri sudah meminta BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan) menghitung kerugian negara,” kata Nasruddin, dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 September 2022.

Pemecahan paket tender yang dilakukan, kata dia, kebijakan yang menyalahi wewenang dan aturan. Harusnya, paket tersebut dilakukan dengan tender terbuka.

“Di mana jumlah sekolah penerima wastafel digabungkan menjadi satu paket masing masing kabupaten atau kota,” sebut Nasruddin.

Menurut Nasruddin, penyidik dapat menilai kerugian negara dari anggaran sebenarnya. Seberapa persen yang di mark up. “Itulah kerugian negara,” kata dia.

Nasruddin juga meminta penyidik aktor yang berperan memecah paket tersebut. Karena kegiatan yang dilakukan itu hanya menguntungkan pribadi dan kelompok tertentu.

“Menurut info dari berbagai sumber yang kami terima, di mana sudah 90 rekanan yang mengembalikan fee perusahaan,” kata dia. “Kalau tidak salah sudah terkumpul (Rp) 200 juta.”

Nasruddin menilai penemuan ini sangat aneh. Sebab ada hubungan apa fee perusahaan dengan dengan kasus ini. Karena dalam Perpres 16/2018 tidak mengenal perusahaan sewa.

“Justru jika didapatkan bukti pekerjaannya dijual setelah menang tender. Dan jika dikemudian hari proyek itu gagal, yang masuk penjara itu pemilik perusahaan,” sebutnya.

Menurut Nasruddin, pengembaliaan fee pinjam pakai perusahaan tidak substansi. Bahkan, kata dia, fee perusahaan termasuk perbuatan melawan hukum.