Polda Aceh Diminta Tuntaskan Pengusutan Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Pidie-Meulaboh,

Edy Syah Putra. Foto: AJNN.
Edy Syah Putra. Foto: AJNN.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh Barat, Edy Syah Putra, mengapresiasi upaya Kepolisian Polda Aceh dalam penegakan hukum di Aceh Barat. Terutama setelah Polda Aceh menyelidiki dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan batas Pidie-Meulaboh di Dinas PUPR Aceh senilai Rp 14,7 miliar. 


“Kami berharap Polda Aceh memiliki energi yang cukup untuk menyeret orang-orang yang bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek tersebut,” kata Edy Syah Putra dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Januari 2022. 

21 Januari 2022, Polda Aceh memanggil Kepala Dinas PUPR Aceh untuk dimintai keterangan terkait pembangunan yang melibatkan Herdiansyah, Direktur PT Binefa Raya Consult;  Musliadi, Lab Teknisi PT Binefa Raya Consult; Rudi Satria, Inspektor PT Binefa Raya Consult;  Muhammad Edwar, Chief Inspector PT Binefa Raya Consult; dan Teuku Maimun Zen, Direktur PT Gramika Eka Saroja. 

Kepolisian juga mengambil keterangan PPTK, tim panitia pelaksana hasil pekerjaan (PPHP), dan pihak pengawas. Gerak Aceh Barat, kata Edy, mendukung upaya kepolisian untuk mengungkap dugaan kejahatan luar biasa ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau. 

“Biarkan publik menilai bahwa aparat penegak hukum di republik ini benar-benar melakukan penegakan hukum sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang,” kata Edy. 

Pembangunan jalan ini dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019. Proyek peningkatan jalan tersebut berada di kawasan Lancong dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas. 

Sejak awal, kata Edy, Gerak Aceh Barat mendapati sejumlah kejanggalan dalam pembangunannya. Apalagi, tak lama setelah dibangun, jalan itu mulai rusak dan berlubang. Edy mengatakan kualitas jalan tersebut buruk.