Polda Aceh Limpahkah Tersangka Kasus Dinar Khalifah ke Kejaksaan 

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya. Foto ist.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya. Foto ist.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Sony Sonjaya mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus investasi bodong Dinar Khalifah ke Kejati Aceh. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.


"Berkasnya sudah rampung dan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 November 2022.

Sony menjelaskan, Dinar Khalifah sebelumnya diduga telah mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal atau tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018 sampai 2020. Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi tersebut ternyata digunakan tersangka GR sebagai modal trading online pada beberapa platform digital.

Menurut Sony, tersangka GR menjanjikan keuntungan 60-80 persen setiap bulannya dan modal yang disetor akan dikembalikan utuh setelah 2 tahun. Namun, dalam pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada masyarakat yang belum pernah menerima keuntungan sama sekali.

Sony juga membeberkan, total dana yang dihimpun dari investasi bodong tersebut adalah Rp39 miliar, dari 250 orang yang akad dan 506 transaksi yang dilakukan oleh tersangka GR. Dana terkumpul berjumlah Rp39 miliar, dengan rincian tahun 2018 Rp2.419.500.000, tahun 2019 Rp18.123.000.000, dan tahun 2020 Rp18.361.000.000.

"Modus tersangka adalah mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan imbalan bagi hasil di bidang jual beli saham, emas dan aset digital, peternakan, pertambangan batu bara, serta kelapa sawit. Namun faktanya, dana itu digunakan untuk kegiatan trading forex, crypto currency, dan kepentingan pribadi GR," ujar Sony.

Dalam kasus ini menurut Sony, pihaknya (penyidik) telah menyita barang bukti berupa aset tidak bergerak dan kendaraan bermotor dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp5 miliar. Saat ini, barang bukti tersebut sekaligus tersangka diserahkan ke jaksa untuk disidang. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan, Pasal 3 UU TPPU, serta Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sony..