Polda Aceh Sedang Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kota Banda Aceh 

Kantor Dinas PUPR Kota Banda Aceh. Foto: Ist.
Kantor Dinas PUPR Kota Banda Aceh. Foto: Ist.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh saat ini sedang melakukan pengusutan dan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pemeliharaan rutin jalan dan dana perubahan pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh. Dana tersebut bersumber dari Anggaran APBK/APBK Perubahan Tahun 2022.


Informasi pengusutan kasus tersebut berdasarkan surat nomor B/548/IV.RES.3.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir perihal Permintaan keterangan dan dokumen

Dalam surat yang juga diperoleh Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 28 April 2023 disebutkan bahwa penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait kasus tersebut.

Sesuai dengan isi surat, pemeriksaan atau permintaan keterangan tersebut berlangsung pada Kamis 27 April 2023 pukul 09.30 WIB di ruangan Unit III Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. Penyidik juga meminta Kadis PUPR Kota Banda Aceh menghadirkan KPA dan PPTK untuk dimintai keteranganya serta membawa sejumlah dokumen terkait kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Wartawan RMOLAceh sudah berusaha menghubungi Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dengan mengirimkan pesan di WhatsApp pada pukul 12.38 WIB tetapi belum mendapatkan balasan.

Begitu juga dengan Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir. RMOLAceh sudah mengirimkan pesan kepada yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi informasi tersebut melalui pesan WhatsApp, pada pukul 12.38 WIB. Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban.