Polda Aceh Tangkap Bekas Wakil FPI Aceh 

WHD. Foto: ist.
WHD. Foto: ist.

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bekas wakil ketua Front Pembela Islam Aceh WHD. Ia ditangkap atas tuduhan menyebarkan konten video provokatif. 


"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," kata Kepala bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Mei 2021.

Winardy menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.

Winardy mengatakan ideo tersebut juga sudah diposting oleh satu akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada tanggal 08 Mei 2021 yang bermuatan ujaran Kebencian atau SARA terhadap aturan pemerintah.

Winardy mengatakan dalam video tersebut WHD memakai sorban dengan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.

"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan," kata Winardy.

Terduga pelaku dan barang bukti, kata Winardy, saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Winardy.