Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bekas wakil ketua Front Pembela Islam Aceh WHD. Ia ditangkap atas tuduhan menyebarkan konten video provokatif.
- Polisi Diminta Tangkap Jozeph Paul Zhang, Pria Yang Mengaku Nabi ke-26
- WALHI Aceh Minta Hentikan Perluasan Replanting Sawit dan Usut Tuntas Kematian Gajah
- BPKP Aceh Serahkan Hasil Audit Kasus Wastafel ke Polisi Pekan Ini
Baca Juga
"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," kata Kepala bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Mei 2021.
Winardy menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.
Winardy mengatakan ideo tersebut juga sudah diposting oleh satu akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada tanggal 08 Mei 2021 yang bermuatan ujaran Kebencian atau SARA terhadap aturan pemerintah.
Winardy mengatakan dalam video tersebut WHD memakai sorban dengan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.
"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan," kata Winardy.
Terduga pelaku dan barang bukti, kata Winardy, saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Winardy.
- Antisipasi Kecurangan Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues
- Polisi Bakal Tindak SPBU Nakal di Aceh
- Polda Aceh akan Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2024, Amankan Mudik dan Idul Fitri