Polda Aceh Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tipidkor Pengadaan Bebek

Gelar perkara yang dilaksanakan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, di Mapolda Aceh. Foto: Ist
Gelar perkara yang dilaksanakan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, di Mapolda Aceh. Foto: Ist

Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan empat orang tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.


Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, di Mapolda Aceh.

"Kita sudah gelar perkara terkait kasus Tipidkor pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.

Sony menjelaskan keempat tersangka tersebut adalah MR selaku PPK dan AB selaku PA dalam pengadaan bebek tersebut. Kemudian dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai Direktur CV BD (inisial) dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.

"Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu," kata Sony.