Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan empat orang tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.
- BPKP Aceh: Audit Kerugian Negara Kasus Wastafel Sudah Selesai
- MS Jantho Cek Lokasi Lahan Harta Gono-Gini Linda Manuli terhadap Saladin di Aceh Besar
- Suharjono Dilantik sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Baca Juga
Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, di Mapolda Aceh.
"Kita sudah gelar perkara terkait kasus Tipidkor pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.
Sony menjelaskan keempat tersangka tersebut adalah MR selaku PPK dan AB selaku PA dalam pengadaan bebek tersebut. Kemudian dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai Direktur CV BD (inisial) dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.
"Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu," kata Sony.
- Antisipasi Kecurangan Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues
- Polisi Bakal Tindak SPBU Nakal di Aceh
- Polda Aceh akan Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2024, Amankan Mudik dan Idul Fitri