Polda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Kasus Jalan Simpang Batu Ragi-Simpang Patriot

Polda Aceh. Foto: Tribata
Polda Aceh. Foto: Tribata

Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pengaspalan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2019.


Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan ke enam tersangka tersebut yakni BF selalu PPK, IH dan IS sebagai pengguna anggaran (PA), MI sebagai PPTK. Kemudian AS kuasa direktur, YS pemilik pekerjaan. 

"Penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran," kata Sony Sanjaya, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Oktober 2021.

Ke enam tersangka tersebut, kata Sony ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti cukup, sehingga status mereka dinaikan dari saksi menjadi tersangka. 

"Dari hasil ekpos yang digelar, ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai Pagu Rp 12 miliar," kata Sony. 

Sony menjelaskan pekerjaan pengaspalan yang dikerjakan oleh PT IMJ tersebut tidak selesai hingga berakhirnya masa kontrak pada 29 Desember 2019 dan sempat diberikan tambahan waktu kontrak selama 50 hari kerja sampai dengan 17 Februari 2020.

Kemudian, kata Sony, saat progres pekerjaan baru mencapai 65 persen, namun pencairan sudah mencapai 95 persen dengan sisa 5 persen retensi. 

"Uang sudah ditarik melebihi progres pekerjaan, selain itu ditemukan pekerjaan di lapangan tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan. Namun, keseluruhan dokumen pelaksanaan serta pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sudah selesai 100 persen," kata Sony.

Sony mengatakan dari hasil audit yang dikeluarkan oleh auditor BPKP Aceh ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9 miliar lebih. 

 "Ditemukan kerugian keuangan negara dalam pekerjaan pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dari Pagu Rp 12 miliar," kata dia.