Polda Aceh Tetapkan Tiga Korlap sebagai Tersangka Kasus Beasiswa 2017

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya. Foto: Dok Polda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya. Foto: Dok Polda Aceh.

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada 2017. Total anggaran Rp 22.317.060.000.


Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan tiga orang koordinator lapangan (korlap). Tiga tersangka itu ialah, SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).

"Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sony, dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Oktober 2022.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017. Penetapan tersangka itu usai gelar perkara, di Mapolda Aceh, kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan saat gelar perkara sebanyak tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk ditetapkan jadi tersangka. Mereka ialah, SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

"Tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.

Winardy menyebutkan, hasil gelar perkara itu sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, untuk ditindak lanjuti dan menunggu arahan dari Polri dan KPK.