Polda Aceh Umumkan Nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat

Polda Aceh. Foto: Net.
Polda Aceh. Foto: Net.

Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengumumkan nama-nama penerima beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 yang tidak sesuai syarat. Mereka juga tak mau mengembalikan kerugian negara.


"Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada yang tidak mengembalikan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 September 2022.

Sony mengatakan, pihaknya sudah merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat pada laman https://reskrimsus-aceh.info. Masyarakat atau penerima beasiswa bisa dapat mengakses di laman tersebut.

Sony menyebutkan, jumlah nama penerima beasiswa yang dirilis 620 orang. Rinciannya, 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik dan mengembalikan kerugian negara, 271 orang memenuhi panggilan penyidik tapi belum mengembalikan kerugian negara.

Daftar nama mahasiswa tersebut, kata Sony, data yang terbuka dan transparan. Sehingga tidak perlu ditutupi ke publik. Sony juga menyebutkan total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp 22 miliar lebih.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 10 miliar lebih. “Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka," ujar Sony.

Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934 juta lebih.