Polda Aceh Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang Utan

Orang utan yang hendak diperjualbelikan. Foto: ist.
Orang utan yang hendak diperjualbelikan. Foto: ist.

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap empat orang yang diduga melakukan tindak pidana konservasi sumberdaya alam dengan melakukan jual beli seekor orang utan Sumatera (pongo abelin). Dua di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka. 


"Sedangkan dua orang lainnya masih dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk diketahui perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Sabtu, 13 Februari 2021. 

Winardy mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial M (44) warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A (52) warga Sumatera Utara. Pengungkapan penjualan satwa langka itu, kata Winardy, diawali oleh peran personel Ditreskrimsus yang menyamar untuk membeli satwa langka di Aceh Tamiang, Rabu lalu.

Winardy mengatakan orangutan itu dikuasai oleh AAN (45) warga Sumatera Utara yang saat ini berstatus buron. Aparat mengamankan barang bukti berupa satu ekor orang utan Sumatera.

Saat ini, hewan dilindungi itu pada BKSDA Aceh untuk direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara. “Menurut dokter hewan, orang utan itu menderita sakit dan stres," kata Winardy. 

Winardy mengatakan para tersangka dalam tindak pidana ini telah melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.