Polda Aceh Ungkap Upaya Penyelundupan 353 kilogram Sabu-Sabu di Bireuen

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada memberikan keterangan terkait penangkapan ratusan kilogram sabu-sabu di perairan Bireuen. Foto: Irfan Habibi.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada memberikan keterangan terkait penangkapan ratusan kilogram sabu-sabu di perairan Bireuen. Foto: Irfan Habibi.

Kepolisian Daerah Aceh mengungkapkan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu oleh jaringan internasional sebanyak 353 kilogram. Kepala Kepolisian Daerah Aceh mengaku prihatin atas penangkapan ini. 


"Ini sangat berpotensi menghancurkan generasi emas Aceh," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, di Aula Serba Guna Mapolda Aceh, Kamis, 11 Februari 2021.

Wahyu mengatakan di satu sisi penangkapan tersebut suatu keberhasilan Polri dalam memberantas narkotika. Namun di sisi lain, kata Wahyu, jumlah besar itu tentu membuat banyak kerusakan di Aceh dan mengincar sekitar 1.760.000 jiwa generasi emas Aceh. 

Wahyu meminta media agar ikut membantu kepolisian untuk mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkotika dan ikut membantu memberantasnya. Para bandar narkoba, kata Wahyu, akan memanfaatkan setiap celah untuk menyuplai narkotika ke Aceh.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, menyebutkan informasi ihwal penyelundupan sabu-sabu itu sudah didengar sejak pertengahan Desember 2020. Setelah itu, langsung membentuk tim dan melibatkan pihak Bea Cukai. 

Jaringan ini menggunakan jalur laut untuk beraksi. Kamis dua pekan lalu, nelayan di Bireuen mendapati sebuah kapal kayu tanpa awak bermuatan sabu-sabu yang disembunyikan dalam geladak. Dari pengungkapan itu, 11 tersangka diamankan dengan inisial KM (37) merupakan tekong kapal, MU (23) kapten kapal, ED (35) sebagai pengatur, MA (36) sebagai pengendali, SI (50), KR (23), SB (41), SY (63), MR (25) sebagai penerima barang. Sementara SU (53) dan IZ (40) sebagai penyimpan barang.

Sabu-sabu dan para tersangka didapat di lokasi berbeda. Di Pelabuhan Jeunib, polisi mengamankan 343 kilogram lebih dengan tersangka KM, MU, ED dan MA. Kepolisian menangkap SI di Gampong Blang Mee, Bireuen. Dari tangan SI, polisi menemukan barang bukti 120,96 gram sabu-sabu. 

Sementara enam tersangka lainnya diamankan di Meunasah Tambo, Jeunib, Bireuen. Dari tangan mereka, polisi mendapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 9 kilogram. Salah satu tersangka, IZ, adalah ibu rumah tangga yang berperan sebagai penyimpan narkoba. Kejahatan ini dikendalikan dari Lapas Kelas II Lhokseumawe oleh narapidana berinisial MA.

Krisno mengatakan negara penghasil narkoba terbesar saat ini adalah Meksiko, Myanmar, dan Afganistan. Untuk menekan laju narkoba ke Indonesia, kepolisian bekerja sama dengan aparatur penegak hukum di luar negeri dan agensi penegak hukum internasional.