Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 254 Miliar

Pemusnahan narkoba senilai Rp 250 miliar di Lampung. Foto: RMOLLampung.
Pemusnahan narkoba senilai Rp 250 miliar di Lampung. Foto: RMOLLampung.

Polda Lampung musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 254 miliar di Lapangan Polda Lampung dengan cara dibelender, Senin, 17 April 2023.


Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba 91,3 kilogram ganja, 168,2 kilogram sabu, 5083 butir pil ekstasi, 995 butir pil eximer, serta ribuan botol minuman keras.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Dinas Kesehatan, TNI AL, serta lainnya.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Ditresnarkotika Polda Lampung beserta jajaran.

Merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh ditresnarkotika Polda Lampung beserta jajaran selama periode Januari-April 2023.

Barang yang dimusnahkan 168,2 kilogram sabu, 91,3 kilogram ganja ditambah 52 batang pohon ganja, 5083 butir pil ekstasi, dan 995 butir pil eximer senilai Rp 254 miliar.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mendapat surat persetujuan dari kejaksaan negeri setempat diantaranya Kejari Bandar Lampung, Kejari Lampung Selatan, Pesawaran dan Way Kanan," ujar dia seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.