Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Djoko Purwanto, menyatakan pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta. Dia adalah korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Bekas Kepala dan Bendahara Baitul Mal Agara Divonis Satu Tahun Penjara Atas Korupsi Pembangunan Rumah Dhuafa
- Firli Bahuri Belum Terbukti Bersalah, Pimpinan KPK Pertanyakan Bocornya Dokumen ESDM
- Puslitbang Polri Pastikan Aplikasi Digital Korlantas Sesuai Standar MPTIK
Baca Juga
Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 April 2022.
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," kata Dedi.
- Fatwa MPU: Pembegalan, Bullying dan Tawuran Hukumnya Haram dan Dosa Besar
- Kapolresta: Kejahatan Jalanan di Banda Aceh Kurang dari satu persen
- Beredar di Medsos Terkait Maraknya Kejahatan Jalanan di Banda Aceh, Polisi: Hoax