Polda Segera Limpahkan Kasus Penembakan Warga Aceh Besar yang Melibatkan Toke AW ke Kejaksaan

Toke AW saat diperiksa polisi, Foto: Polda Aceh.
Toke AW saat diperiksa polisi, Foto: Polda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, menyebutkan berkas perkara tersangka penembakan Maimun (38) dan Ridwan (38) warga Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, 12 Mei lalu, dinyatakan lengkap dan segera di limpahkan ke Kejaksaan.


"Sudah dikoordinasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) secara intensif dan bahwa petunjuk JPU agar dimasukan pasal 351 ayat (3) kedalam berkas perkara," kata Winardy kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 13 September 2022. "Dalam waktu dekat, mudah-mudahan segera P21."

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap aktor utama penembak dua warga di Indrapuri, Aceh Besar. Pelaku tersebut berinisial AW alias Toke AW.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan dia ditangkap Jumat lalu. Kini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka di Mapolda Aceh setelah diperiksa sebagai saksi.

"Benar, aktor intelektual penembakan dua petani di Indrapuri sudah diperiksa dan ditahan. Saat diperiksa, yang bersangkutan ikut didampingi kuasa hukumnya," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Ahad, 5 Juni 2022.

Winardy menjelaskan, AW memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38). Dia juga ikut mendanai dan merencanakan eksekusi tersebut.

Untuk hal lainnya, kata Winardy, pihaknya masih melakukan pendalaman. Karena masih ada eksekutor yang masih diburu. Namun, identitasnya sudah dikantongi.

"Kita masih intensifkan pemeriksaan dan memburu eksekutornya. Nanti perkembangannya akan kita sampaikan lagi," ujar Winardy.