Polda Selidiki Kamatian Tahanan di BNN Aceh yang Diduga Dianiaya

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. Foto: Merza/RMOLAceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. Foto: Merza/RMOLAceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menyebutkan institusnya sedang menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh hingga membuat korban meninggal dunia.


"Saat ini kasus dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Aceh untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam kejadian tersebut," kata Winardy kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 12 Desember 2022.

Winardy mengatakan, pihaknya baru menerima laporan dari keluarga korban pada tanggal 10 Desember 2022. Untuk itu, kata dia, penyidik akan melengkapi semua administrasi dan melakukan pendalaman serta meminta keterangan dari pihak terkait.

"Mungkin hari ini penyidik melengkapi administrasi penyelidikan dan akan mulai melakukan pendalaman serta permintaan keterangan kepada pihak terkait," sebut dia. 

Sebelumnya, Seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, DY 39 tahun,  meninggal dunia. Pihak keluarga menduga korban meninggal dianiaya karena didapati bekas luka lebam di tubuhnya.

Abang kandung DY, Irfan, mengatakan keluarga dihubungi bahwa korban sudah meninggal dunia. Ketika keluarga membuka baju korban, ditemukan adanya luka lebam diduga karena penganiayaan. 

"Paginya (Sabtu) kami dihubungi, katanya sudah meninggal dunia. Kan kami enggak tahu di badan dia ada luka separah itu. Pas udah meninggal kami buka bajunya, kayaknya patah tulang rusuknya, kayak luka dipukul benda tumpul," kata Irfan, Ahad, 11 Desember 2022.

Atas insiden tersebut, kata Irfan, pihak keluarga tidak terima dan membuat laporan ke Polda Aceh. Mereka juga meminta kepolisian melakukan visum untuk mengetahui penyebab tewasnya korban. 

"Pas udah kami buka tahu gitu, kami lapor ke Polda, kami suruh visum. Kami bawa pulang lagi kemarin juga, ngak terima juga kami gitukan," ujar Irfan.

Irfan mengatakan, kelurga tidak pernah menerima informasi resmi dari BNN soal pengkapan adiknya. Keluarga baru mengetahui dari seorang polisi yang bertugas di BNN bahwa keluarga ditangkap di kawasan Lamteumen Timur. 

"Ketangkap diduga menggunakan sabu bersama rekannya sekitar empat orang. Jadi orang ni cari bandarnya, cari dari mana orang ni ngambil sabunya. Ditangkap sekitar pukul 01.00 dinihari pada 6 Desember 2022" katanya. 

Usai diamankan, korban dibawa untuk mencari bandar sabu tersebut. Pihaknya keluarga mencoba menghubungi kawan korban yang bertugas di BNN itu, namun belum bisa ditemui karena pemeriksaan 3x24 jam. 

Pada hari keempat, pihak keluarga dihubungi oleh oleh perantara untuk meminta BPJS dengan alasan untuk diimpus. Disinilah pihak keluarga mulai curiga lantaran diminta BPJS.

"Jadi pihak keluarga ini sudah curiga, karena diminta BPJS, apa berat kali dipukul atau apa kan. Tapi kata mereka cuma mau diinfus karena lemas, sakau entah apa lah kata orang tu," ujar dia.

Irfan menyebutkan, pada Jumat pagi, pihaknya diminta datang ke BNN lantaran adiknya dikabarkan parah. Saat tiba di BNN, keluarga melihat kondisi korban sudah memprihatinkan. 

"Pas kami tengok udah memprihatinkan, luka lebam di badan dia semuanya, dia pun ngak sadar lagi, jalannya eggak bisa lagi juga," jelasnya. 

Dikarenakan kondisinya sudah lemas dan berbicara ngawur, oleh petugas BNN Aceh korban di bawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh untuk direhap terlebih dahulu. 

“Jadi sampai di sana kami sudah kayak biasa kan, katanya ini hrus direhap dulu, segala macam. Dari pihak rumah sakit pun kami sudah dibolehkan pulang, cuma disuruh tinggal nomor hp, katanya nanti kalau ada apa-apa dihubungi,” jelas Irfan.