Polda Temukan Dua Titik Penebangan Liar dan Penambangan Ilegal di Aceh 

Titik lokasi ilegal mining di Aceh Barat. Foto: Dok Polda Aceh.
Titik lokasi ilegal mining di Aceh Barat. Foto: Dok Polda Aceh.

Kepolisian Daerah (Polda) menemukan dua titik penebangan liar (ilegal logging) dan penambangan ilegal di Aceh. Dua lokasi tersebut berada di Lamno, Aceh Jaya dan di sungai Mas, Aceh Barat.


Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan di daerah Aceh Jaya merupakan penebangan liar. Sedangkan di Aceh Barat ialah pertambangan ilegal. 

Winardy mengatakan, temuan ini berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan bersama dengan lembaga/dinas terkait. Seperti Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Mahdinur; mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Junaidi; dan Kepala Balai Pengelolaan Huta Lestari (BPHL) Wilayah I, Mahyudin. 

“Pemantauan dilakukan lewat udara pada titik yang berpotensi terjadi tindak pidana Minerba (mineral dan batu bara),” kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Februari 2023. 

Winardy menjelaskan, temuan ini merupakan komitmen penegak hukum dalam mencegah dan memberantas penambangan ilegal dan penebangan liar. Di samping itu, kata dia, Polda Aceh juga akan menberikan edukasi kepada masyarakat terkait penambangan tanpa izin. 

“Nantinya, Dinas ESD juga akan mendorong masyarakat untuk membuat koperasi atau BUMG untuk mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada,” sebut Winardy.

Di samping itu, kata Winardy, Pemerintah Daerah (Pemda) juga berupaya agar pertambangan tanpa izin mendapat payung hukum. Kedepan Pemda akan berkoordinasi dengan legeslatif sampai ke Pemerintah Pusat agar adanya wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Winardy juga mengingatkan dan melarang setiap praktik illegal logging di hutan lindung yang dilakukan masyarakat. Dan bila ditemukan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terkait illegal loging ini, kata Winardy, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan DLHK dan BPHL secara continue agar praktik illegal logging di hutan lindung bisa dicegah. Sedangkan terkait dengan pemanfaatan hasil hutan, masyarakat didorong untuk mengajukan perizinan di wilayah hutan yang diizinkan agar hutan yang sudah masuk wilayah dilindungi tidak dirambah lagi.

Kemudian, Winardy juga menyebut, bahwa ada kendala dalam melakukan penegakan hukum atau memberi efek jera kepada masyarakat yang melakukan illegal loging karena secara ekonomi masyarakat juga butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Secara ekonomi masyarakat, kami juga mempertimbangkan dan menjadi kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk mengurus perizinan sesuai peruntukan," katanya.

Winardy juga mengatakan, setiap temuan dalam pemantauan melalui udara hari ini akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang persuasif dan edukatif. Kemudian, kata dia, terkait adanya tambang ilegal di Aceh Barat pihaknya tetap akan melakukan penegakan hukum di manapun ada kegiatan ilegal baik ilegal mining_l maupun illegal logging.

Penegakan hukum yang konkrit itu berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, dan juga sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar.

"Namun, Pemerintah Daerah bersama instansi terkait lainnya berkomitmen menyelesaikan akar dari masalah timbulnya pertambangan ilegal, terutama berkaitan dengan faktor ekonomi," ujar Winardy.