Polisi akan Menindak Tegas Pelaku Ekploitasi Anak di Banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah wartawan beberapa waktu lalu. Foto: Helena Sari/RMOLAceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah wartawan beberapa waktu lalu. Foto: Helena Sari/RMOLAceh.

Maraknya dugaan kasus ekploitasi anak di Banda Aceh dilihat dari anak-anak yang dipekerjakan dengan modus mengais rezeki di jalanan, warung kopi, dan sejumlah cafe  hingga larut malam.


Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda menilai kasus dugaan ekploitasi anak sebagai persoalan serius. Sebab anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan.

Bahkan bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan, juga diperkuat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

"Kami dari Polresta berkomitmen bahwa kasus-kasus terkait perempuan dan anak menjadi perhatian khusus sehingga di tangani khusus oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 6 April 2023.

Menurut Fahmi, sebagai aparat penegak hukum, Polresta Banda Aceh terus melakukan sejumlah langkah berupa pengambilan keputusan dan perencanaan serta melakukan tindakan.

"Langkah preemtif dan preventif berupa edukasi, sosialisasi dan patroli dialogis," ujar Fahmi.

Namun menurut Fahmi,  jika sudah terjadi tindak pidana maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, kepada pelaku ekploitasi anak dibawah umur. Polisi juga akan memberikan perlindungan kepada korban, tetapi tetap dengan melibatkan instansi terkait.

"Akan kami proses tegas sesuai aturan yang berlaku serta memberikan perlindungan kepada korban dengan melibatkan instansi PPA," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengatakan kota setempat darurat ekploitasi anak. Mereka dipekerjakan dengan modus mengais rezeki, di jalanan, warung kopi, hingga cafe-cafe hingga larut malam.

"Ini perlu dibongkar,” kata Farid Nyak Umar, dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2024. “Pemko (pemerintah kota) Banda Aceh mengantisipasinya karena upaya eksploitasi anak ini sangat mengancam masa depan anak.”

Farid mengaku sudah memanggil dinas terkait dalam kasus ekploitasi anak ini. Seperti Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja-Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh. 

Menurut Farid, eksploitasi anak di Banda Aceh merupakan persoalan serius. Sebab anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Bahkan bisa dikenakan sanksi pidana. 

“Hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan, juga diperkuat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jadi ini persoalan sangat serius," sebut Farid. 

Farid juga meminta Pemko Banda Aceh untuk dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dari Polresta Banda Aceh, sebab eksploitasi anak ini sudah sangat meresahkan.

Termasuk melakukan komunikasi dengan instansi terkait di tingkat Provinsi Aceh, sebab sebagian besar anak-anak tersebut dari luar Banda Aceh.