Polisi Akhiri Aksi Preman Pensiun

Konferensi pers terkait penangkapan remaja pencuri yang beraksi di Banda Aceh dan Aceh Besar. Foto: Elza Putri Lestari.
Konferensi pers terkait penangkapan remaja pencuri yang beraksi di Banda Aceh dan Aceh Besar. Foto: Elza Putri Lestari.

Sekelompok remaja yang tergabung dalam grup whatsapp Preman Pensiun benar-benar tak berkutik saat petugas Kepolisian Sektor Kuta Alam menciduk mereka di sebuah wisma di Banda Aceh. Saat petugas datang, BR, MR, ADM, MN, BG dan BN sedang menikmati sabu-sabu. 


"Para tersangka ini punya grup di Whatsapp. Di sana mereka membahas rencana pencurian dan hasil-hasil pencurian mereka. Nama grupnya adalah ‘Preman Pensiun’," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, Jumat, 5 Februari 2021.

Awalnya, Unit Reskrim Polsek Kuta Alam mendapat laporan dari masyarakat bahwa sekelompok remaja sedang berkumpul di sebuah wisma. Masyarakat juga melaporkan bahwa terjadi pencurian genset di sana. 

Setelah ditangkap, dan diinterogasi, para remaja itu mengaku mencuri di beberapa lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar. Mereka beraksi di rumah-rumah bedeng saat penghuninya tidur. 

Kebanyakan barang-barang yang dicuri adalah ponsel dan gas elpiji 3 kilogram. “Hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk membeli sabu-sabu,” kata Ryan. 

Dari tujuh tersangka yang ada, satu di antaranya masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama. Dia, kata Ryan, dikenakan pasal 363 KUHP Jo Undang-Undang RI no. 11 2012 dengan ancaman pidana 7 tahun. 

Sedangkan yang berstatus dewasa dewasa dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Kepolisian juga menjerat seorang penadah berinisial DP. Dia diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.