Kepolisian Sektor Pining Polres Gayo Lues mengamankan empat ton getah pinus tanpa dilengkapi dokumen sah. Polisi juga menangkap tiga orang yang berencana menjual hasil alam tersebut ke Medan, Sumatera Utara.
- YARA Minta Pj Gubernur Cabut Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Aceh
- KPPU Kaji Ingub Ihwal Moratorium Getah Pinus di Aceh
- Bawa Getah Pinus Tanpa Dokumen, Polisi Tangkap Dua Pemuda di Aceh Barat Daya
Baca Juga
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan Dinas Kesehatan KPH3 Wilayah Kerja Pining terkait adanya dua unit mobil L300 menuju Aceh Timur dan diduga mengangkut empat ton getah pinus tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan bukan Kayu (SKSHHBK).
"Namun, untuk pelaku masih kita dalami keterlibatannya. Apakah cuma kurir atau memang pemilik getah pinus," kata Sony dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.
Kemudian, kata Sony, Personel Polsek Pining dibantu pihak Dinas Kehutanan KPH3 menahan mobil tersebut di Daerah Cilike, Aceh Timur, serta mendapati empat ton getah pinus tanpa dokumen sah.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti berupa empat ton getah pinus dan dua unit mobil L300 diamankan di Polsek Pining untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Dirlantas Imbau Pengguna Jalan Tol Sibanceh Siapkan Saldo Cukup
- Dirlantas Polda Aceh Pastikan Mudik Gratis Berjalan Aman
- Berkas Lima Tersangka Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Sudah P21