Polda Aceh Amankan Dua Mobil Tangki karena Diduga Pasok BMM Ilegal ke Perusahaan Tambang

Mobil tangki yang diduga membawa BBM Ilegal. Foto: Polda Aceh.
Mobil tangki yang diduga membawa BBM Ilegal. Foto: Polda Aceh.

Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua unit mobil tangka. Karena diduga mamasok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis secara ilegal.


Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, mobil itu diamankan di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Nagan Raya, kemarin. BBM yang dibawa mobil tersebut, kata dia, akan dipasok ke perusahaan batu bara, PT MFB.

"Tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tangka tanpa izin," kata Joko, dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Maret 2023.

Joko menjelaskan, kedua mobil tangki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Selain mengamankan mobil tangki, pihaknya juga mengamankan tiga orang pelaku yakni FH, HI, dan SP.

"Tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi,” kata dia. “Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing.” 

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Winardy mengatakan, total BBM dalam mobil tangki tersebut sebanyak 24 ton. Rinciannya per mobil tanki sebanyak 16 ton dan satunya lagi 8 ton.

Polda Aceh juga masih mendalami asal usul minyak tersebut. Karena ditenggarai, bukan berasal dari Pertamina, kata dia, dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

"Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan pertamina," sebut Winardy.

Saat ini, kata Winardy, kedua unit mobil tangki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh. Pengamanan mereka untuk pengembangan dan proses hukum.

"Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimna diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," sebut dia.