Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan tujuh orang remaja yang diduga melakukan balapan liar di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan Jl. T. Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar. Ketujuh remaja diamankan pada Selasa, 31 Januari 2023 dini hari.
- 149 Motor Balap Liar Diamankan Polisi Saat Ramadan di Aceh
- Ditlantas Polda Aceh Pastikan Bakal Menindak Pelaku Balap Liar
- Polisi Ringkus Sejumlah Pembalap Liar di Pintu Tol Sibanceh
Baca Juga
Kapolsek Darul Imarah Iptu Jumadil Firdaus, mengatakan Informasi terkait adanya balap liar tersebut diperoleh pihak kepolisian dari informasi masyarakat Darul Imarah dalam Jum'at Curhat.
"Dari tujuh sepeda motor yang diamankan oleh pihak kepolisian tidak memiliki surat kenderaan," ujar Jumadil dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Januari 2022.
Selain tidak memiliki surat kendaraan, para pelaku balapan liar tersebut juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Petugas juga mengamakan dua unit sepeda motor pada saat penertiban di dua lokasi tersebut. Diduga pemiliknya melarikan diri saat pembubaran kegiatan balap liar.
“Bagi masyarakat atau keluarga yang merasa sepeda motor yang dipergunakan oleh anaknya saat balap liar, silahkan dapat menghubungi Polsek Darul Imarah,” ujar Jumadil.
Jumadil mengatakan para pelaku balap liar merupakan anak remaja yang yang masih duduk di bangku SMP maupun SMU. Polisi telah memanggil orang tua pelaku dengan membawa kelengkapan surat kendaraan dengan menggantikan knalpot standar.
- Harga Cabai Merah Naik di Aceh Besar
- Polresta Banda Aceh Sidak SPBU, Pastikan Stok BBM Aman dan Cegah Kecurangan
- Sopir Mobil Box Tewas Usai Tabrak Pohon di Trotoar Jalan