Polisi Amankan Tujuh Terduga Pelaku Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya 

Barang bukti ekskavator diamankan oleh pihak kepolisian. Foto: Dok Polda Aceh.
Barang bukti ekskavator diamankan oleh pihak kepolisian. Foto: Dok Polda Aceh.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dibantu Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku penambangan ilegal (ilegal mining) di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Selasa, 7 Februari 2023.


"Pengungkapan ilegal mining ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan karena berpotensi merusak lingkungan," ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Februari 2023.

Mendapat informasi itu, kata Winardy, tim yang dipimpin Kanit II AKP Dimas Adhit Putranto bergerak ke lokasi dan menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang sedang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi. Petugas langsung menghentikan aktivitas penambangan dan mengamankan tujuh orang pelaku.

Tujuh orang terduga pelaku ilegal mining yang diamankan, yaitu SFA (23), JM (31), TM (38), KR (43), HZ (37), dan RD (40) serta pemilik lokasi tambang berinisial DA (48). Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan selain alat berat yaitu, satu timbangan digital, satu buku rekap catatan hasil galian emas, satu toples pasir hitam berisi kandungan emas, dua alat indang, dan dua jerigen berisi minyak solar.

"Alat berat dan para terduga pelaku, termasuk pemilik lokasi tambang sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Winardy mengimbau, masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir.