Polisi Bekuk Tiga Terduga Pelaku Ilegal Logging di Bener Meriah

Terduga pelaku ilegal logging yang ditangkap di Bener Meriah. Foto: Dok Polda Aceh.
Terduga pelaku ilegal logging yang ditangkap di Bener Meriah. Foto: Dok Polda Aceh.

Satreskrim Polres Bener Meriah menagkap tiga terduga pelaku ilegal logging di Jalan Takengon-Bireuen, Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Kamis, 25 Agustus 2022.


Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas yang melihat satu mobil truk berisi kayu dan papan melintas di Jalan Takengon-Bireuen.

Setelah diperiksa, kata Winardy, ternyata kayu dan papan tersebut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga petugas menangkap sopir berinisial SY (32) serta rekannya PT (22) dan MW (18).

"Kayu dan papan yang diangkut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga supir dan kedua rekannya ditahan," kata Winardy, dalam keterangan tertulis.

Selain itu, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel beserta kayu dan papan yang terdapat di dalamnya. Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bener Meriah untuk dilakukan proses hukum.

"Pelaku akan disangkakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," sebut Winardy.