Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh membekuk 12 warga karena mengedarkan minuman keras (miras) di kawasan sempat. Delapan diantaranya merupakan mahasiwa.
- Polisi: Kasus Pelecehan Seksual di Pasantren dan Sekolah Cenderung Ditutupi
- Kerugian Akibat Kebakaran 17 Unit Toko di Baet Aceh Besar Capai Rp 1,5 Miliar
- Minggu Depan Dek Gam Cabut Laporan Terhadap Zulfikar SBY
Baca Juga
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, mengatakan dalam penangkapan itu juga ikut diamankan ratusan botol miras. Pengungkapan itu berkat kerja keras tim personel dari 14-21 Maret lalu.
Ferdian menyebutkan, dari 12 tersangka itu merupakan pemilik dan penjual miras. Diantaranya tiga wanita dan sembilan pria.
"Pengungkapan ini atas perintah Kapolresta Menjelang saat menjelang Ramadan,” kata Ferdian saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa, 21 Maret 2023.
Ferdian menjelaskan, pengamanan itu dilakukan seminggu sebelum puasa Ramadan. Saat pengungkapan, kata dia, personel menyamar sebagai pembeli.
Ferdian menyebutkan, pelaku berinisial MA (20) Gampong Arafah, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan; MF (28) Gampong Reului Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie; MT (22) dan RZ (22) warga Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Saki, Lhokseumawe; RS (23) warga Gampong Terangun, Kecamatan Terangun, Gayo Lues.
Selanjutnya, FA (22) Gampong Paya Tumpi Baru, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah; RB (22) warga Gampong Gle Puteh, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya; ZS (23) warga Gampong Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, dan AA (24) merupakan karyawan swasta warga Gampong Lamgaboh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Sementara tiga tersangka wanita lainnya, kata Ferdian, yakni IS (29) seorang mahasiswa warga Gampong Baharu, Kecamatan Blangpidie, Abdya. Lalu ibu rumah tangga (IRT) mereka adalah AS (22) warga Gampong Lampanah Teungoh, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar dan JN (22) warga Gampong Genuren, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah.
Ferdian menjelaskan, penangkapan mereka berada di delapan lokasi yang berbeda-beda. Di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng. "Jadi langsung kita pergi ke rumahnya," sebut Ferdian.
Selanjutnya, kata Ferdian, para tersangka ada yang sudah lama mengedarkan miras, sebagian ada juga yang baru mulai. Adapun modus operandi dengan memesan langsung dan menggunakan handphone.
Ferdian menyebutkan, semua miras tersebut dipasok dari Medan lalu diedarkan di sejumlah wilayah Banda Aceh. Saat ini pihaknya juga sedang melakukan pengembangan pada ekspedisi.
"Ada yang gunakan ekspedisi, jadi apakah ekspedisi itu tau atau tidak ini lagi kita kembangkan," katanya.
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk paling banyak 60 kali, denda 600 gram emas murni dan kurungan penjara selama 60 bulan.
- Polisi: Kasus Pelecehan Seksual di Pasantren dan Sekolah Cenderung Ditutupi
- Kerugian Akibat Kebakaran 17 Unit Toko di Baet Aceh Besar Capai Rp 1,5 Miliar
- Minggu Depan Dek Gam Cabut Laporan Terhadap Zulfikar SBY