Polisi Bekuk Enam Pengguna Sabu di Lhokseumawe

Ilustrasi. Foto: net.
Ilustrasi. Foto: net.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe kembali berhasil meringkus enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Mereka ditangkap, Senin lalu.


Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap yakni, H (28) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara; S (40), M (31), R (32) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe; kemudian J (36) warga Kecamatan Dewantara; serta E (28) seorang wanita asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

“Kronologis penangkapan, Senin lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di desa tersebut sering ada transaksi narkoba. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam tersangka,” kata Hadimas, dalam keterangan tertulis, Senin, 14 November 2022. 

Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, kata dia, dari tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan 156 gram. “Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari F (DPO) dengan tujuan untuk diperjual-belikan keadaan orang lain," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yaitu sebuah timbangan digital, satu pack plastik transparan berles warna merah, satu buah bong (alat hisap sabu) dan enam unit ponsel.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut," ujar dia. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar  dan paling banyak Rp 10 miliar.