Polisi Berhasil Ringkus Komplotan Pencuri Besi Proyek Jembatan Kuala Simpang

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian besi pembuatan jembatan di Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Foto: Dok Polres Aceh Tamiang.
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian besi pembuatan jembatan di Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Foto: Dok Polres Aceh Tamiang.

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang berhasil menangkap komplotan pencuri besi pembuatan (proyek) jembatan Kuala Simpang di Desa Sukajadi, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Komplotan yang berjumlah empat orang tersebut ditangkap pada waktu berbeda yakni 10 dan 11 Desember 2022. 


"Keempat orang tersebut terdiri dari tiga pencuri dan satu orang penadah. Mereka mencuri besi pembuatan jembatan yang merupakan milik  PT Duta Mas Indah," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Muhammad Irsal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 13 Desember 2022.

Akibat pencurian tersebut, PT Duta Mas Indah mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000. Kemudian perusahaan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Aceh Tamiang.

Tiga pelaku pencuri besi yang ditangkap berdasarkan laporan warga tersebut berinisial RS (32), HS (39), YD (38) dan satu penadah yaitu ZK (56). Keempatnya menurut Muhammad Irsal merupakan warga Karang Baru, Aceh Tamiang.

Para terduga pelaku mencuri 11 batang besi ulir ukuran 29 milimeter pada 7 Desember 2022. Menurut Irsal, usai mencuri besi tersebut, mereka menjualnya ke pelaku ZK sebanyak tujuh batang yang telah dipotong menjadi dua bagian dengan total 14 batang, dengan harga Rp1,3 Juta.

"ZK ini membawa besi tadi ke Sungai Raya, Aceh Timur, jadi kita lakukan penyelidikan di sana dan ditemukan," kata Irsal.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku menurut Irsal dikenakan Pasal 363 ke 4-e KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan.