Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang berhasil menangkap komplotan pencuri besi pembuatan (proyek) jembatan Kuala Simpang di Desa Sukajadi, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Komplotan yang berjumlah empat orang tersebut ditangkap pada waktu berbeda yakni 10 dan 11 Desember 2022.
- Dirlantas Polda Aceh Pastikan Mudik Gratis Berjalan Aman
- Sidang Kasus PPJ Lhokseumawe, Mawardi Yusuf Cs Didakwa Rugikan Negara Rp3,1 Miliar
- Ketua KPK Ajak Kader PAS Aceh Berpolitik Cerdas dan Berintegritas
Baca Juga
"Keempat orang tersebut terdiri dari tiga pencuri dan satu orang penadah. Mereka mencuri besi pembuatan jembatan yang merupakan milik PT Duta Mas Indah," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Muhammad Irsal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 13 Desember 2022.
Akibat pencurian tersebut, PT Duta Mas Indah mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000. Kemudian perusahaan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Aceh Tamiang.
Tiga pelaku pencuri besi yang ditangkap berdasarkan laporan warga tersebut berinisial RS (32), HS (39), YD (38) dan satu penadah yaitu ZK (56). Keempatnya menurut Muhammad Irsal merupakan warga Karang Baru, Aceh Tamiang.
Para terduga pelaku mencuri 11 batang besi ulir ukuran 29 milimeter pada 7 Desember 2022. Menurut Irsal, usai mencuri besi tersebut, mereka menjualnya ke pelaku ZK sebanyak tujuh batang yang telah dipotong menjadi dua bagian dengan total 14 batang, dengan harga Rp1,3 Juta.
"ZK ini membawa besi tadi ke Sungai Raya, Aceh Timur, jadi kita lakukan penyelidikan di sana dan ditemukan," kata Irsal.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku menurut Irsal dikenakan Pasal 363 ke 4-e KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan.
- Kejati Aceh Minta Bantuan Polisi Amankan Penyitaan Lahan HGU PT Desa Jaya
- Warga Aceh Utara Tewas Tertembak Saat Memetik Jengkol di Kebun
- Sudah 10 Tahun Pakai Nomor Urut 4, Alasan Golkar Tak Mau Dikocok Ulang