Polisi Buka Pengaduan secara Daring

Kepolisian Republik Indonesi meluncurkan layanan aplikasi Dumas Presisi. Aplikasi itu bentuk layanan pengaduan masyarakat yang terintegrasi melalui online. 


Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Marzuki Ali Basyah, mengatakan aplikasi yang diluncurkan tersebut merupakan wujud transparansi Polri dan penanganan keluhan bagi masyarakat luas.

"Manfaat dari inovasi Polri yang dituangkan melalui aplikasi berbasis IT ini, bahwa masyarakat tidak perlu lagi bersusah-susah harus datang ke Kantor Polisi untuk menyampaikan pengaduan," kata Marzuki dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Mei 2021.

Marzuki menyebutkan seluruh karena Polda dan Polres di seluruh Indonesia telah menyediakan layanan aplikasi Dumas Presisi. Masyarakat, kata dia, bisa mengunduh Google Playstore pada Smartphone masing-masing. Sehingga masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan secara online.

Menurut Marzuki, selain memudahkan masyarakat dalam membuat laporan. Dengan aplikasi Dumas Presisi itu masyarakat juga bisa melaporkan keluhannya terhadap kinerja Polri.

"Layanan ini menjadi bagian dari transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas yang dengan sangat mudah  dapat melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri," kata Marzuki. 

Marzuki mengatakan layanan aplikasi Dumas Presisi dibuat agar mampu menjadi sarana penyalur yang efektif bagi masyarakat untuk mengetahui sejauh mana penanganan perkara yang dilaporkannya kepada Polri.

Meski semakin mudah membuat laporan, kata Marzuki, namun perlu diketahui bahwa setiap laporan yang diterima akan terlebih dahulu diverifikasi oleh virifikator yang ada di Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah klarifikasi melalui sejumlah tahapan.

Marzuki menjelaskan untuk membuat laporan melalui layanan aplikasi Dumas Presisi kepada masyarakat diminta untuk melengkapi identitas diri. Hal itu sebagai upaya untuk menghindari orang-orang yang sengaja membuat laporan palsu dan tidak bertanggungjawab.