Aparat kepolisian diminta turun tangan bereskan kegiatan yang mengatasnamakan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
- Lewat Perubahan Qanun, Jabatan Wali Nanggroe Dibatasi Hanya Dua Periode
- Panwaslih Kota Banda Aceh Rekrut 618 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024
- MAKI Ancam Tuntut Menteri Luhut Jika Tak Audit LSM
Baca Juga
Kegiatan tersebut dipastikan ilegal usai anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan mengonfirmasi langsung kegiatan tersebut ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dari informasi yang ia terima, baik Mabes Polri maupun Polda Sumut tidak memberikan izin kegiatan tersebut.
"Karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada izinnya, maka negara (polisi) harus membubarkannya demi hukum. Jika tidak dibubarkan, maka negara membiarkan pelanggaran hukum itu. Kita protes keras," kata Hinca dalam keterangan tertulis, kemarin.
Selain tidak dibenarkan di mata hukum, kata Hinca, kegiatan tersebut juga telah melibatkan pihak eksternal partai, yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Oleh karenanya, ia menilai gaduh KLB Demokrat, bukan haya sekadar urusan internal partai.
KLB itu, kata Hinca, melibatkan pihak eksternal, jadi memang harus dibubarkan. Jika tidak dibubarkan, polisi dan istana telah melakukan pembiaran pelanggaran hukum dan perusakan demokrasi kita secara permanen.
Hinca mengatakan bahwa SBY dan AHY serta semua kader Demokrat menuntut keadilan. Negara seharusnya melindungi Demokrat yang secara sah diakui negara dan didaftar secara hukum di Kemenkumham.
"Ini adalah kematian demokrasi yang diinginkan negara dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Hinca.
- Edi Sadikin dan M Yusuf Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh PAW
- Tu Bulqaini Harap PAS Aceh Bisa Bertarung di Pemilu 2024
- Pengamat Sebut Kaesang Disiapkan Jokowi jadi Cawapres atau Menteri