Polisi Diminta Segera Periksa Zulfikar SBY sebagai Tersangka Kasus Cek Kosong

Kuasa hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani. Foto: Ist.
Kuasa hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani. Foto: Ist.

Kepolisian diminta percepat proses hukum terhadap Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY ihwal Kasus dugaan pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju dengan cek kosong.


Zulfikar SBY sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan gelar perkara.

"Kita minta Polresta Banda Aceh segera mempercepat proses hukum kasus pembelian saham Persiraja," kata Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 3 Mei 2023.

Askhalani meminta penyidik Polresta Banda Aceh untuk segera memeriksa Zulfikar SBY sebagai tersangka. Sehingga proses hukum ini mendapatkan penyelesaian yang pasti.

"Karena sudah ditetapkan tersangka juga. Maka kita harap proses pemeriksaannya juga harus segera dilaksanakan," ujar dia.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh akan memeriksa Zulfikar SBY sebagai tersangka kasus pembelian saham Persiraja dengan cek kosong. Pemeriksaan itu dijawalkan dalam pekan ini.

"Insya Allah kita agenda pemeriksaan (tersangka) minggu ini," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa 2 Mei 2023.

Fadillah menyebut, saat ini pihaknya belum mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Zulfikar SBY.