Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kerangkeng manusia. Foto: net
Kerangkeng manusia. Foto: net

  Pakar hukum pidana Universitas Tri Sakti Azmi Syahputra mendesak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Karena sudah dua bulan kasus itu belum ditetapkan tersangka.


“Supaya adanya kepastian hukum dalam kasus ini,” kata Azmi seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 16 Maret 2022.

Azmi menjelaskan kasus ini sudah dinaikan statusnya menjadi penyidikan. Artinya polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.

“Para pelaku yang diduga terlibat termasuk diketahui adanya peran oknum TNI dan oknum Polri ini harus segera diungkap ke publik, padahal fakta, alat bukti, dan korbannya jelas ada dalam kasus ini,” ujar Azmi.

Dalam kasus ini, kata dia, jelas ada pelaku utama dan ada pelaku pembantunya. Dengan demikian kasus tersebut menganut asas sunrise principle. Semestinya, siapa saja yang diduga terlibat harus ditetapkan tersangka.

“Diproses secara hukum untuk secepatnya hadapkan pelaku ke pengadilan,” sebut dia.

Azmi menyebutkan, ada sekitar 57 orang yang terdata terakhir di dalam kerangkeng sebelum ditemukan. Demi keadilan bagi korban, kata dia, semua pelaku yang terlibat termasuk yang ikut membantu terjadinya peristiwa pidana dan pelanggaran hak asasi manusia ini harus di bawa ke pengadilan.

Azmi menilai, urgensi dan prioritas untuk proses hukum segera bagi oknum aparat polisi dan oknum TNI yang diduga terlibat, lakukan secara terbuka dan profesional jangan ada yang ditutup tutupi terhadap kasus kejahatan kemanusiaan ini.

“Sehingga publik dapat mengetahui siapa, bagaimana modus operandi dan sejauh apa bentuk keterlibatan mereka termasuk motif pelaku. Tindakan dan langkah Ini diperlukan segera untuk direspon, agar tidak menjadi asumsi liar yang justru dapat melukai citra Polisi dan TNI di hadapan publik,” kata Azmi.