Polisi Gagalkan Penyeludupan 179 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Timur

Konferensi pers pengungkapan penyelundupan Sabu-sabu di di Mapolda Aceh. Foto: Fahmi/RMOLAceh.
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan Sabu-sabu di di Mapolda Aceh. Foto: Fahmi/RMOLAceh.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 179 kilogram (Kg) di Aceh Timur. Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang didistribusikan melalui perairan Indonesia menuju Kuala atau Sungai Leuge Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.


"Penyeludupan itu digagalkan pada Rabu, 5 Oktober lalu," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin, 10 Oktober 2022.

Menurut Ahmad Haydar, operasi penangkapan tersebut juga melibatkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolairud Polda Aceh, Dit Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Langsa. Dalam operasi tersebut petugas gabungan juga berhasil menangkap satu tersangka berinisial F (31).

Tersangka yang merupakan warga Peurelak, Aceh Timur ini mengaku hanya sebagai penjemput. Selain itu ada lima tersangka lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ahmad Haydar mengatakan kasus penyelundupan ini terungkap berdasarkan laporan warga. Saat penangkapan ditemukan karung goni dan tiga buah tas yang berisi sabu.

Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit handphone merek Samsung dan satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi BL 1429 DB yang menurut pengakuan tersangka mobil tersebut disewa.

Haydar mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati.

“Dari penggungkapan 170 Kg Sabu ini, sehingga kita dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia sebanyak 1.432.000 jiwa,” ujar Haydar.