Polisi Gagalkan Penyeludupan Etnis Rohingya di Pidie 

Pelaku penyeludupan RA (tengah pakai topeng) saat di Polres Pidie. Foto: ist.
Pelaku penyeludupan RA (tengah pakai topeng) saat di Polres Pidie. Foto: ist.

Kepolisian Resor (Polres) Pidie menggagalkan kasus penyeludupan etnis Rohingya di penampungan Gedung Yayasan Mina Raya, Gampong Leun, Kecamatan Pidie, Pidie. Polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial RA (24).


Kapolres Pidie, Imam Asfali, mengatakan pelaku merupakan etnis Rohingya. Awalnya, kata dia, kasus ini terjadi pada Selasa, 14 Januari lalu. 

Pelaku, kata Imam, pergi dari Malaysia ke Indonesia secara ilegal lewat jalur laut. Setibanya di Dumai, Riau, RA dijemput oleh empat orang orang Aceh. Lalu dibawa ke penampungan etnis Rohingya yang ada di Lhokseumawe.

"Tujuan RA ke Aceh di camp penampungan etnis Rohingya di Lhokseumawe untuk membawa kabur untuk diselundupkan ke Malaysia,” kata Imam Asfali dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Februari 2023.

Imam menjelaskan, pelaku mengincar pengungsi Rohingya bernama Sabukha Khatun di camp Yayasan Mina Raya Gampong Leun Tanjong, Padang Tiji. Namun, upaya penyeludupan tidak berhasil dilakukan.

“Hingga akhirnya RA meminta kepada agen Malaysia MDY untuk mengantarkan kembali ke Yayasan Mina Raya,” kata dia.

Senin, 6 Februari lalu, kata Imam, pelaku RA kembali ingin menyeludupkan tujuh pengungsi Rohingya untuk dibawa ke tempat agen berinisial, MS, di Medan. Niatnya setelah dibawa ke Medan para etnis Rohingya itu akan diberangkatkan ke Malaysia. 

Imam mengatakan, ketika hendak melancarkan buruk tersebut, polisi langsung menyergap RA. Dan dibawa ke Polres Pidie guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku tersebut mengakui seluruh perbuatannya telah sebagai suruhan daro bos besar malaysia untuk menyelundupkan etnis rohingya sesuai permintaan Para Agen," ujar dia. 

Adapun barang bukti dalam kasus ini yaitu pengakuan pelaku, dua orang saksi, satu buah kartu The UN Refugge Agency, seunit handphone warna silver kilat, satu unit infinix warna biru hijau pelangi, dan ATM Merchantrade Visa warga Orenge.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 120 ayat (1) ke (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dengan ancaman pidana penjara paling rendah lima tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 5 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.