Polisi Gagalkan Perdagangan Benur Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Kepolisian dan barang bukti benur yang akan dikirim dari Jakarta ke Lampung. Foto: dok kepolisian.
Kepolisian dan barang bukti benur yang akan dikirim dari Jakarta ke Lampung. Foto: dok kepolisian.

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa menggagalkan upaya penyelundupan 61.398 benih lobster atau benur. Polisi menangkap tiga orang terkait dengan perkara ini.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan ketiga pelaku yang diduga menyelundupkan benih lobster tersebut adalah, UJ, N dan RH.

"Kami mengamankan barang bukti 11 dus stryofoam berisi benih lobster dengan total 61.398 ekor senilai," kata Putu seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 13 Juli 2021. Nilai benur yang disita kepolisian itu mencapai Rp 6,1 miliar.

Putu menjelaskan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari warga soal rencana penyelundupan benur di wilayah Muara Angke. Menerima informasi itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Ahad dini hari lalu, polisi mendapati sejumlah orang tengah memindahkan kota streroform dari dua unit kendaraan. Saat diperiksa, dan isi kotak itu dibuka, ditemuka bungkusan plastik berisi Benur.

Sementara itu, Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko menyatakan saat ditanyakan soal surat atau dokumen terkait barang tersebut, terduga pelaku tidak dapat menunjukannya kepada aparat kepolisian.

Polisi juga menangkap para pelaku dan menyita barang bukti kendaraan, 11 kotak sterofoam berisi benur di Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapat keterangan benur ini akan dikirim ke Lampung.

Para tersangka diancam dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 11/2020 atas perubahan UU 45/2009 tentang Perikanan, Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan dan Pasal 55 KUHP.