Polisi Gerebek Galian C Ilegal di Aceh Besar, Satu Ekskavator Berhasil Diamankan

Alat berat yang diamankan dari lokasi galian C tanpa izin di Aceh Besar. Foto: Polda Aceh.
Alat berat yang diamankan dari lokasi galian C tanpa izin di Aceh Besar. Foto: Polda Aceh.

Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menggerebek kegiatan tambang ilegal (Ilegal Mining) berupa galian C jenis tanah urug di Desa Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, Kamis, 23 Februari 2023. Polisi juga mengamankan MH (59) yang merupakan pemilik lokasi tambang galian C.


"Pengungkapan ini kasus ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan," Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Februari 2023.

Menurut Winardy, setelah mendapat informasi keberadaan galian C ilegal tersebut, tim yang dipimpin Panit I Subdit IV Tipidter, AKP Rivandi Permana langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang sedang melakukan kegiatan penambangan galian C tanpa izin resmi.

"Alat berat itu langsung diamankan," kata Winardy.

Saat ini, kata Winardy, terduga pelaku dan satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya Winardy juga mengimbau masyarakat agar mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir.