Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh, DY. Sebelumnya kasus ini dilaporkan keluarga almarhum DY ke pihak kepolisian.
- Petani Ganja Aceh Diminta Beralih ke Tanaman Produktif
- Maba USK yang Terindikasi Positif Psikotropika akan Direhabilitasi
- BNN Tes Urine 5.564 Maba USK, Delapan Orang Positif Psikotropika
Baca Juga
"Penyidik telah melaksanakan semua tahapan proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut," ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Maret 2023.
Ade Harianto menjelaskan bahwa dalam gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana, ahli forensik, spesialis penyakit dalam, dan pihak terkait lainnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Sehingga, sambung Ade, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya. Penyidik juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga DY.
"Setelah tahapan proses hukum dilaksanakan, termasuk gelar perkara dengan menghadirkan ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Sehingga kasus itu dihentikan atau SP3," kata Ade.
Ade juga mengimbau, semua pihak dapat menghormati semua tahapan proses hukum yang sudah berjalan. Karena menurutnya, apa pun tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik selama ini, tetap mengedepankan transparansi dan profesionalitas.
- Dirlantas Imbau Pengguna Jalan Tol Sibanceh Siapkan Saldo Cukup
- Dirlantas Polda Aceh Pastikan Mudik Gratis Berjalan Aman
- Berkas Lima Tersangka Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Sudah P21