Polisi Ingatkan Kendaraan Perusahaan Industri Tak Pakai BBM Subsidi

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Foto: Muhammd Fahmi/RMOLAceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Foto: Muhammd Fahmi/RMOLAceh.

Kepada Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan salah satu penyebab kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sejumlah daerah karena adanya kendaraan yang tidak berhak tapi tetap memakai minyak subsidi. Seperti kenderaan perusahaan indrustri, tak dibolehkan mengisi bbm di SPBU.


"Karena itu, diingatkan agar kendaraan perusahaan industri tidak menggunakan BBM subsidi," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 September 2022.

Winardy menyebutkan, selama ini pihaknya telah menemukan adanya kendaraan perusahaan industri di Aceh Barat yang menggunakan BBM subsidi. Namun, petugas sudah mensosialisasi dan mengingatkan, jika diulangi maka akan diproses hukum.

"Tentunya, kami sudah beri peringatan dan bila ditemukan lagi akan ditindak tegas," ujar Winardy.

Di samping itu, kata Winardy, pihaknya juga terus mensosialisasikan tentang aturan pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran. Selain itu, setiap SPBU sudah juga disiagakan petugas untuk berjaga-jaga agar penyalahgunaan pendistribusiaan BBM subsidi tidak terjadi. Hal itu juga akan berlaku untuk seluruh jajaran.

"Tentunya pengamanan dan sosialiasi terus kami berikan, teruma kepada pengendara dan petugas SPBU. Seperti di Banda Aceh, setiap SPBU sudah dijaga personel Polri untuk meminimalisir penyalahgunaan pendistribusian. Ini juga akan berlaku di seluruh jajaran," kata Winardy.

Sebelumnya, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak aparat penegak hukum tegas terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Karena banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga menjual kepada perusahaan tambang di wilayah setempat.

“Bila tidak, maka kami secara resmi melaporkan hal ini ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian ESDM dan juga Mabes Polri,” kata Edy, dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 September 2022.

Menurut Edy, apabila hal itu tak diusut maka terus terjadinya antrian panjang di SPBU. BBM subsidi, kata Edy, sangat terbatas disediakan oleh negara.

Faktanya, kata Edy, banyak perusahaan membeli minyak di SPBU. Padahal perusahaan sudah disediakan BBM indrustri. “Patut diingat bahwa konsumen pengguna BBM subsidi telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014,” sebutnya.

Di samping itu, Edy juga mendesak Pertamina Aceh hati-hati mengeluarkan pernyataan dan tidak asal ucap terkait pengisian BBM subsidi bagi truk angkut batu bara. Sebab hal itu berdampak buruk bagi masyarakat.

“Siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi,” kata dia.

Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama enam tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kemudian hal ini juga diatur dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Edy juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat memanggil perusahaan tambang di wilayah setempat. Pemanggilan itu bertujuan meminta kejelasan atas keberadaan tangki penimbun BBM industri dan melakukan inspeksi ke lapangan.