Polisi Kerahkan 500 Personel Kawal Unjuk Rasa di DPR Aceh

Demo di DPR Aceh tahun lalu. Foto: Iskandar Acut.
Demo di DPR Aceh tahun lalu. Foto: Iskandar Acut.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan aksi demontrasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan dilindungi undang-undang. Namun dalam pelaksanaannya, peserta aksi harus tertib dan tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku.


"Kalau pun unjuk rasa itu harus dilakukan, tolong yang tertib, tidak anarkis, dan antisipasi penumpang gelap atau oknum yang berusaha menunggangi aksi," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Senin, 11 April 2022.

Berdasarkan laporan yang diterima, kata Winardy, aksi unjuk rasa di Banda Aceh akan dilakukan aliansi BEM Kota Banda Aceh di Gedung DPR Aceh dengan perkiraan massa sekitar 200 orang.

"Sementara di daerah, aksi juga dilakukan di Lhokseumawe, Langsa, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Pidie, dan Aceh Barat," sebut Winardy.

Winardy mengatakan, terkait pengamanan pihaknya telah menyiapkan sekitar 500 personel dari berbagai fungsi. Mulai dari TNI-Polri dan Satpol PP untuk mengawal agar kegiatan unjuk rasa tersebut berjalan tertib dan lancar serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

"Begitu juga di daerah, Polres yang di-backup TNI dan Satpol PP akan melakukan pengamanan di titik-titik unjuk rasa," kata dia.

Di samping itu, Winardy mengatakan, Polda Aceh dan jajaran tetap mengedapankan pengamanan dengan unsur humanis dan bertindak sesuai SOP. "Jadi diharapkan kerja sama para peserta aksi agar tetap tertib dan tidak anarkis," ujar dia.

Selain itu, Winardy juga meminta peserta unjuk rasa mematuhi batas waktu kegiatan dan menghormati nuansa bulan Ramadan. Sehingga kegiatan yang dijamin konstitusi tersebut tidak mengganggu kekhusyukan berpuasa.

"Sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai hingga batas waktu yang ditentukan, dan tentunya tidak mengganggu kegiatan ibadah Ramadan," ujar Winardy.