Polisi Ringkus Enam Agen Judi di Terminal Banda Aceh 

Para tersangka yang ditangkap Polresta Banda Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.
Para tersangka yang ditangkap Polresta Banda Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.

Kepolisian Resor (Polres) Banda Aceh menangkap enam agen dan pemain judi togel di wilayah setempat. Penangkapan mereka dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Terminal Labi-labi dan Warung Kopi (Warkop) di Peunanyong.


Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan dari enam pelaku satu diantaranya perempuan. Penangkapan mereka berdasarkan laporan dari warga setempat.

Saat diselidiki, kata Fadhillah, personel lansung bergerak ke lokasi. Saat diintai, personel menemukan NJ (21) menjual paket togel di seputaran terminal labi-labi Gampong Merduati, Kecamatan Kuta Raja. 

"Setelah itu langsung kami tindak lanjuti dan kami dapatkan tersangka di lokasi," kata Fadhillah saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa, 21 Maret 2023.

Dari tangan NJ, polisi mengamankan uang senilai Rp 1,9 juta. Kemudian seunit hp. Tidak hanya itu, kata Fadhillah, dalam hp tersangka juga temukan para calon pembeli dengan inisial ZE, FR, BM dan PO, keempat nama tersebut dalam proses pengembangan.

Kemudian, kata Fadhillah, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan. Dan 15 Maret lalu, Satreskrim kembali mengamankan lima orang tersangka pelaku sekaligus pemain togel di kawasan warkop depan pasar ikan lama, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam. 

Di sana, kata Fadhilah, pihaknya mengamankan tersangka AB dan KS berprofesi sebagai agen togel. Sementara tersangka EF, AR dan KR selaku pembeli.

"Dari tersangka KS diamankan uang sebesar (Rp) 2,8 juta, dua unit hp. Sementara dari AB diamankan uang sebesar (Rp) 4,6 juta, sedangkan dari tersangka lain hanya di dapat rekapan angka nomor yang dipesan," ujar Fadhilah.

Saat ini, keenam pelaku telah di amankan di Mapolresta Banda Aceh. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 20 Jo pasal 19 Jo pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman 30 kali cambuk.