Polisi Ringkus Ketua Gangster Pengeroyok Remaja di Banda Aceh

Polisi mengamankan pelaku Penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Foto: Polresta Banda Aceh.
Polisi mengamankan pelaku Penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Foto: Polresta Banda Aceh.

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus ketua gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO) berinisial RR (20) yang diduga menganiaya remaja berinisial IS (16). Terduga merupakan warga Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.


Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan terduga pelaku ditangkap Sabtu lalu, di Gampong Lampulo, kecamatan Kuta Alam. Peristiwa penganiayaan terjadi di daerah Jembatan Lamnyong Kamis, 14 September 2023.

"Kejadian penganiayaan secara bersama-sama itu dilakukan dengan delapan pelaku lainnya," kata Fadhillah, dalam keterangan tertulis, Senin, 18 September 2023.

Sebelum penganiayaan dilakukan oleh para pelaku, kata Fadhillah, RR menghubungi pelaku AFD menjemput korban IS. Tujuannya untuk dihadirkan di lapangan tugu Darussalam.  

“Sesampai di lapangan tugu, korban pun dibawa lagi kearah underpass jembatan Lamnyong, dan di sinilah korban IS dianiaya oleh RR bersama temannya," ucapnya. 

Setelah di aniaya, kata Fadhillah, korban mengalami luka pada bagian lengan. Serta sakit pada bagian kepala akibat pemukulan secara bersama-sama yang dilakukan para pelaku.

Melihat kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banda Aceh, sesuai dengan nomor Laporan Polisi LP/B/477/VIII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh. Setelah melakukan penyidikan, Tim Rimueng pun mulai mengambil langkah – langkah untuk melakukan penangkapan terhadap para Gangster yang meresahkan tersebut, sehingga para pelaku berhasil di ringkus satu per satu. 

“Hasil penyelidikan oleh Tim rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh,  mendapatkan informasi bahwa yang di duga salah satu pelaku yang di ketahui sebagai Ketua Gangster (IKAO) bernisial RR," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, kata Fadhillah, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan lima rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban. Hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di seluruh badan, tambahnya.

Selain para pelaku, lanjut Fadillah, Tim Rimueng juga menyita barang bukti yang sering dipergunakan oleh para pelaku berupa lima unit Handphone sebagai alat komunikasi, satu unit sepeda motor sebagai alat bantu transportasi, lima bilah senjata tajam seperti Gergaji, Celurit, parang serta Gear Sepeda motor yang sudah dipasang tali. 

"Adapun para pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama – sama diantaranya, RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16) dan MRA (17)," sebutnya.

Berkaitan dengan para pelaku dibawah umur, menurut Fadhillah, Satreskrim Polresta Banda Aceh akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas.Bagi pelaku yang sudah dewasa, Undang – Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP, sementara untuk yang dibawah umur kita titip di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Kita berharap peran seluruh orang tua dan dewan guru, yang mana anak merupakan  generasi muda bangsa, jagalah mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai terjerumus pada kenakalan remaja," kata Fadhillah.