Polisi Serahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Kepolisian saat menyerahkan berkas perkara kasus RS Regional Aceh Tengah ke Kejati Aceh. Foto: Polda Aceh.
Kepolisian saat menyerahkan berkas perkara kasus RS Regional Aceh Tengah ke Kejati Aceh. Foto: Polda Aceh.

Kepolisian Daerah Aceh menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi Aceh.


Dirreskrimsus Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Winardy, mengatakan pelimpahan berkas tersebut pada hari. Ada empat berkas yang terpisah diserahkan ke jaksa.

“Berkas itu terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya RS Regional Aceh Tengah,” kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Senin, 18 September 2023.

Lima tersangka itu, kata Winardy, ialah SM, JM, KB, SB, dan HD. Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

“Penetapan itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Kamis, 31 Agustus lalu,” katanya.

Kepolisian juga telah menyita uang sebesar Rp 270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.