Kepolisian Daerah Aceh menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi Aceh.
- Bukan hanya Ditunda, Hakim Diminta Hentikan Persidangan Suaidi Yahya
- Suaidi Yahya Sakit Stroke, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda
- Kejati Sebut akan Ada Tersangka Baru Kasus Replanting Sawit Aceh Barat
Baca Juga
Dirreskrimsus Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Winardy, mengatakan pelimpahan berkas tersebut pada hari. Ada empat berkas yang terpisah diserahkan ke jaksa.
“Berkas itu terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya RS Regional Aceh Tengah,” kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Senin, 18 September 2023.
Lima tersangka itu, kata Winardy, ialah SM, JM, KB, SB, dan HD. Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
“Penetapan itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Kamis, 31 Agustus lalu,” katanya.
Kepolisian juga telah menyita uang sebesar Rp 270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.
- PT PEMA dan Kejati Aceh Teken MoA Pendampingan Hukum
- Bukan hanya Ditunda, Hakim Diminta Hentikan Persidangan Suaidi Yahya
- Suaidi Yahya Sakit Stroke, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda