Polisi Sita Aset Pemilik Yalsa Boutique

Peragaan busana yang digelar Yalsa Boutique di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Foto: ist.
Peragaan busana yang digelar Yalsa Boutique di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Foto: ist.

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyita rumah dan mobil mewah milik owner Yalsa Boutique. Penyitaan aset itu dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa Yalsa Boutique terlibat investasi bodong dalam usahanya.


"Ada beberapa aset yang kita amankan, satu unit mobil Honda Civic Turbo, satu rumah di Lamteumen, satu unit mobil Toyota Yaris yang sudah kita amankan juga," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, 23 Februari 2021. 

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen terkait usaha milih Yalsa Boutique, seperti surat izin usaha perdagangan daripada CV Yalsa Butik, nomor induk usaha, surat izin usaha CV Yalsa Butik yang asli, kemudian lampiran surat izin usahanya, surat terfaftar di Kemenkumham.

Winardy mengatakan Yalsa Butik menghimpun dana atau investasi dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan dari hasil penjualan baju CV Yalsa Putik. Jjumlahnya berkisar 30 persen sampai dengan 50 persen.

"Jadi, setelah dihimpun dana oleh reseler ini, kemudian dilaporkan ke admin, disetorkan sejumlah dana sesuai dengan investasi yang dilakukan para member. Jadi jumlahnya variatif, jumlah terkecil Rp500 ribu sampai puluhan juta," ujar Winardy.

Winardy menjelaskan, dana yang sudah diinvestasikan ini tidak boleh diambil dalam jangka waktu 6 bulan. Dalam beberapa member, bisa dikembalikan setelah 6 bulan. Misalnya sudah jatuh tempo 6 bulan, member bisa mengambil kembali dana investasi dia itu.

"Tapi memasuki 2021 karena sudah mulai bermasalah. Maka dana itu distop oleh owner, tidak ada lagi boleh ambil dan dianggap hangus," ungkapnya.

Winardy memastikan, Yalsa Buotique terlibat investasi bodong lantaran owner beserta reseller menghimpun dana dari masyarakar tanpa izin dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lazimnya perusahaan-perusahaan investasi di Indonesia.

"Keterangan dari OJK bahwa Yalsa Member ini tidak memiliki izin menghimpun dana dari masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, kasus tersebut saat ini sedang ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh dengan memeriksa sekitar 13 orang yang merupakan owner, admin, hingga reseller, dalam perusahaan tersebut. 

"Sudah kita lakukan pemeriksaan lebih kurang 13 orang saksi. Mereka adalah yang pertama Owner, suami-istri, admin (tugas admin ini mencatat dana yang dihimpun oleh reseller). Reseller adalah orang-orang yang direkrut oleh owner untuk merekrut anggota (member), kemudian dicatat oleh admin," kata Winardy.

Lebih lanjut Winardy mengatakan, Yalsa Butik memiliki sebanyak 3755 member. Mereka tersebar di seluruh Aceh, ada juga Medan, Riau, direkrut oleh 225 reseller. 

"Jadi, reseller ini yang bertugas mencari member. Dan total dana yang dihimpun sudah lebih kurang Rp20 miliar," ulasnya.

Winardy menjelaskan, kasus Yalsa Boutique ini bermula karena adanya laporan masyarakat dengan nomor laporan model A, tertanggal 11 Februari 2021.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, dalam kasus ini, Yalsa Butik menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari otoritas jasa keuangan, baik dari Bank Indonesia ataupun OJK. 

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Polda terhadap berapa jumlah dana yang mereka sudah setorkan dan reseller yang mana," ujar Winardy.