Polisi Tahan Empat Tersangka Penyalahgunaan Dana ACT

Sejumlah kendaraan milik ACT disita Bareskrim. Foto: Net.
Sejumlah kendaraan milik ACT disita Bareskrim. Foto: Net.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana masyarakat Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama dua hari. Penahanan mereka terhitung sejak Jumat lalu.  


Keempatnya, akan mendekam ditahan di Bareskrim Polri. "Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 30 Juli 2022.

Wishnu menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti. Kekhawatiran itu muncul karena terdapat dokumennya telah dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT beberapa waktu lalu.

"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan daro kantor tersebut," ujar Wishnu.

Para tersangka mulai ditahan malam ini. Semuanya dalam keadaan sehat. "Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti, dan hari ini, malam ini sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," kata dia.