Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Tiga Unit Becak di Banda Aceh

Dua pelaku pencurian saat diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.
Dua pelaku pencurian saat diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.

Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua terduga pelaku pencurian becak berinisial IS (33) warga Gampong Keuramat, dan AN (50) warga Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam. Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 17 Mei 2023 di salah satu rumah pelaku.


"Ada tiga laporan kepolisian terkait kasus ini. Kedua pelaku melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2023.

Menurut Fadhillah, aksi pertama dilakukan pelaku di toko Adik Abang Jeulingke, kemudian Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua dijalan Nyak Arief Jeulingke. Sedangkan pencurian ketiga di kawasan Teungku di Blang, Lamdingin.

Kronologi Pencurian

Lebih lanjut Fadhillah menjelaskan bahwa pada April 2023, sekitar pukul 20.00 WIB pelaku IS menghubungi AN untuk melakukan aksi pencurian. Kedua pelaku akhirnya berkeliling di kawasan Jeulingke dan Simpang Mesra dan melihat satu unit  becak terparkir di pinggir jalan.

"Pelaku langsung menghampiri becak tersebut dan mendorongnya hingga jauh, kemudian pelaku menghidupkan becak tersebut dan langsung membawa ke rumah pelaku AN," ujar Fadhillah.

Selanjutnya, AN memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada IS karena becak tersebut akan digunakan oleh AN untuk bekerja. Selanjutnya kedua pelaku kembali melakukan pencurian di TKP lainnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Fadhillah, Polisi menemukan satu unik becak yang dicuri oleh kedua pelaku di Lamdingin. Becak tersebut telah dicincang oleh pelaku dan dijual ke beberapa tempat jual barang butut (loak) yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Potongan Becak tersebut, menurut pengakuan pelaku ada yang dijual kepada pria berinisial H velg becak seharga Rp. 200, kemudian kerangka becak ke N dengan harga Rp 700 ribu. Selain ada yang dijual ke seseorang berinisial D yaitu satu set shock dengan harga Rp. 170 ribu.

"Ada juga dijual ke C satu set shock becak dengan harga Rp 130 ribu," ujar Fadhillah

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu Becak Merk/Type Yamaha Vega ZR, Tahun 2010, satu unit Becak Merk/type Honda Supra Fit, Tahun 2006, dan satu unit Becak Merk//Type Honda NF 100 LD (supra) tahun 2005. Kondisi barang bukti sudah dicincang.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ujar Fadhillah.