Polisi Tangkap Dua Terduga Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Seunit eskavator yang diamankan Polres Aceh Barat. Foto: ist.
Seunit eskavator yang diamankan Polres Aceh Barat. Foto: ist.

Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan dua terduga penambang emas ilegal di Gampong Pante, Kecanatan Pante Cermen, Kabupaten Aceh Barat. Keduanya ditangkap Kamis lalu.


Dirreskrimsus Polda Aceh, Sony Sonjaya mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penambangan ilegal yang meresahkan. Setelah diselidiki, kata Sony, personel Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Aceh Barat langsung bergerak menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan MK (23) dan JM (36). 

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator, dua indang untuk pendulang emas, tiga ambal penyaring, dan dua plastik berisikan emas kotor. 

"Dua penambang emas ilegal berhasil kita amankan, termasuk satu ekskavator dan pendukung kegiatan tambang lainnya. Semuanya sudah dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan proses hukum," kata Sony, dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 November 2022. 

Sony mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh untuk menindak para pelaku illegal mining. Penambangan ilegal tersebut sudah menjamur dan meresahkan, bahkan menjadi salah satu penyebab bencana alam, seperti banjir yang melanda sejumlah wilayah saat ini.

Oleh karena itu, Sony mengimbau para penambang ilegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut, karena lambat laun pasti akan ditindak.